I.
MATERI UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagai
mana diamatkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan bahwa ,pemerintah wajib ,memberikan nomor induk kepependudukan
(NIK) kepada setiap penduduk Indonesia serta mencantumkannya dalam setiap
dokumen kependudukan.
Selain
itu,nomor induk kependudukan(NIK) juga di jadikan dasar penerbitan
paspor,NPWP,polis asuransi,sertifikat hak atas tanahdan penerbitan dokumen
identitas lainya.selanjutnya ,setiap penduduk Indonesia wajib KTP ,harus memiliki
ktp yang mempunyai spesifikasi dan format KTP nasional dengan system pengamanan
khusus ,sebagaimana di maksud dalam peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009
tentang penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional dan telah di ubah dengan
peraturan presiden nomor 35 tahun 2010
tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 26 tahun 2009.
Penerapan
KTP Elektronik dilator belakangi oleh pembuatan pembuatan KTP konvesional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari 1 (satu) KTP
.Hal ini di sebabkan belum adanyabasis system pelayanan terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia.untuk mengatasi duplikasi tersebut
,sekaligus menciptakan kartu identitas tunggal,maka di terapkan KTP Elektronik
berbasis NIK.KTP Elektronik yang berbasis NIK
Nasional,memuat kode Rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan
validasi data jati diri seseorang.Rekaman validasi ini berisi biodata ,pas
photo,tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.Program
penerapan KTP Elektronik yang berbasis
NIK Nasional di maksudkan uantuk di
gunakan sebagai identitas jati diri seseorang yang bersifat tunggal senantiasa
dapat di kembangkan multi fungsi,dengan
demikian mempermudah penduduk untuk
mendapatkan pelayanan dari lembaga
pemerintah maupun swasta karena tidak lagi
memerlukan KTP setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar