Senin, 30 Juli 2012

E- KTP


                                                                                                      I.        MATERI  UMUM

1.1 LATAR BELAKANG

Sebagai mana diamatkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa ,pemerintah wajib ,memberikan nomor induk kepependudukan (NIK) kepada setiap penduduk Indonesia serta mencantumkannya dalam setiap dokumen kependudukan.
Selain itu,nomor induk kependudukan(NIK) juga di jadikan dasar penerbitan paspor,NPWP,polis asuransi,sertifikat hak atas tanahdan penerbitan dokumen identitas lainya.selanjutnya ,setiap penduduk Indonesia wajib KTP ,harus memiliki ktp yang mempunyai spesifikasi dan format KTP nasional dengan system pengamanan khusus ,sebagaimana di maksud dalam peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional dan telah di ubah dengan peraturan presiden nomor 35  tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 26 tahun 2009.
Penerapan KTP Elektronik dilator belakangi oleh pembuatan pembuatan KTP konvesional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari 1 (satu) KTP .Hal ini di sebabkan belum adanyabasis system pelayanan terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.untuk mengatasi duplikasi tersebut ,sekaligus menciptakan kartu identitas tunggal,maka di terapkan KTP Elektronik berbasis NIK.KTP Elektronik yang berbasis NIK  Nasional,memuat kode Rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri seseorang.Rekaman validasi ini berisi biodata ,pas photo,tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.Program penerapan KTP Elektronik  yang berbasis NIK Nasional  di maksudkan uantuk di gunakan  sebagai identitas jati diri  seseorang yang bersifat tunggal senantiasa dapat di kembangkan  multi fungsi,dengan demikian  mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan  dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi  memerlukan KTP setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar